Jumat, 19 April 2013

Pengertian Kriminologi



Kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya kejahatan dan logos yang artinya ilmu, sehingga kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan.[1]

Pengertian menurut para ahli
  1. Rifhi Siddiq mengatakan kriminologi adalah sebuah studi mengenai gejala dan fenomena kejahatan serta sebab dan akibat dari kejahatan itu yang merupakan sesuatu problematika kehidupan.
  2. W.A Bonger mengatakan kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
  3. Sutherland mengatakan kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum.
  4. Wood mengatakan kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud didalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
  5. Noach mengatakan kriminologi adalah adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.
  6. Walter Reckless mengatakan kriminologi adalah pemahaman ketertiban indiveidu dalam tingkah laku delinkuen dan tingkah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan pidana.

Ruang lingkup

Menurut Muhammad Mustafa,[1] ruang lingkup pembahasan dalam kriminologi dapat dibagi menjadi:
  1. Kejahatan, perilaku menyimpang, dan kenakalan,
  2. Pola tingkah laku kejahatan dan sebab musabab terjadinya kejahatan,
  3. Korban kejahatan,
  4. Reaksi sosial masyarakat terhadap kejahatan.

Dasar-dasar Teori
  1. Demonologis merupakan pemikiran awal yang dikembangkan atas dasar pemikiran yang tidak rasional, dimana suatu tingkah laku kejahatan yang dilakukan oleh individu merupakan pengaruh dari roh jahat (demon= setan). Benar atau salahnya suatu tingkah laku ditentukan oleh definisi kepala suku atau orang yang dianggap sebagai dewa. Pemikiran ini masih bersifat konvensional dimana tindakan pelanggaran yang dianggap paling serius bagi Demonologis adalah mempergunakan ilmu gaib hitam atau dikenal dengan black magic. Hukuman yang digunakan juga masih bersifat tradisional yang ditujukan untuk mengusir roh jahat dalam diri individu tersebut, seperti membakar individu yang memiliki ilmu hitam.
  2. Klasik, Pada penjelasan mengenai pemikiran klasik, tingkah laku jahat yang dilakukan oleh manusia merupakan cerminan dari adanya konsep "free will" atau kehendak bebas. Dalam penjelasan mengenai pemikiran klasik dengan konsep free will ini menganggap bahwa individu memiliki pilihan dan pemikiran untuk menentukan tindakan yang akan mereka lakukan. Hukuman yang diterapkan pada pemikiran ini bersifat umum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Tokoh dalam pemikiran klasik ini antara lain Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham.
  3. Neo Klasik, Neo Klasik muncul sebagai bentuk kritikan terhadap klasik yang menyamakan hukuman setiap orang tanpa mempertimbangkan usia, fisik, dan kondisi kejiwaan seseorang.
  4. Determinisme, Merupakan suatu penjelasan mengenai kejahatan bahwa tingkah laku jahat merupakan pengaruh dari adanya faktor-faktor tertentu. Terdiri dari beberapa paradigma, yaitu :
    1. Positivisme. Salah satu tokoh yang terkenal dalam paradigma positivisme ini adalah Cesare Lombroso dimana menghubungkan antara tingkah laku jahat dengan kondisi biologis atau fisik seseorang.
    2. Interaksionisme. Dalam paradigma interaksionisme, tingkah laku jahat merupakan definisi dari hasil interaksi, dimana seseorang dianggap jahat ketika orang lain melihat bahwa tingkah laku tersebut adalah jahat atau menyimpang. Teori yang terkenal pada paradigma interaksionis ini adalah teori "Labeling", tokoh-tokohnya antara lain Edwin Lemert, Becker, Kitsuse, dan Goffman.
    3. Konflik/ Dalam penjelasan ini, tingkah laku jahat merupakan suatu definisi yang dibuat oleh penguasa terhadap tingkah laku dimana hal tersebut ditujukan untuk kepentingan penguasa. Tokoh-tokohnya antara lain Bonger, Quinney, Taylor, Vold, dan J.Young.
    4. Pos Modern Kriminologi. Paradigma ini memandang bahwa kejahatan merupakan suatu konsep yang harus didekonstruksikan. Tiga buah pendekatan dalam paradigma ini yaitu realisme, feminisme, dan konstitutif.
    5. Budaya. Paradigma budaya melihat tingkah laku jahat berbeda jika dilihat dalam konteks budaya yang berbeda pula. Jika pada satu kebudayaan tertentu memandang suatu tingkah laku jahat, maka pada kebudayaan lain belum tentu dipandang juga sebagai kejahatan.

Referensi

  1. Muhammad Mustafa. 2007. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS. Hal. 2
  2. Mamik Sri Supatmi dan Herlina Permata Sari. 2007. Dasar-dasar Teori Sosial Kejahatan. Jakarta: PTIK PRESS.